SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Muhamed Emad Elsayed Kotb Ismail (27) beralamat di Giza Mesir/Aek Kanopan Labuhan Batu, jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/9). Atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 36,9 gram.
Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar secara online, terdakwa didampingi pengacara Dahyar Harahap SH dan Erik Sembiring SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto Sihombing SH, menjerat terdakwa Emad melanggar pasal 111 atau kedua melanggar pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Warga Mesir itu ditangkap di pos penyekatan operasi ketupat pada Kamis, 6 Mei 2021 di Nagori Parlanaan. Petugas menghambat warga luar daerah yang mudik karena pandemi covid-19.
Terdakwa sebagai penumpang dalam bus sepadan disuruh turun bersama penumpang lainnya untuk dicek suhu tubuhnya, tes Rapid antigen dan diperiksa identitasnya. Namun, Emad tak dapat menunjukkan identitas asli hanya fotocopy saja.
Sehingga petugas membawa terdakwa ke kantor imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar untuk diperiksa identitas dan barang bawaannya. Hasilnya pemeriksa dalam tas koper terdapat plastik warna hijau berisi 31 bungkus ganja.
Awalnya, terdakwa menolak memberikan bungkusan dalam plastik hijau, sehingga petugas imigrasi memanggil Polsek Serbelawan. Atas temuan polisi tersebut, terdakwa dibawa ke Polres Simalungun dan diproses hukum.