Seperti diketahui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan ini. MPU menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game higgs domino, salah satu game berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sarana isi ulang chip (koin emas) agar para gamer bisa terus memainkannya.
Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih besar agar terus bisa menikmati game tersebut. Para gamer rela menghamburkan uang mereka untuk bisa memainkan game dimaksud, tentu dengan keuntungan yang lebih besar. Mereka melakukan isi ulang melalui provider atau penyedia jasa internet, agar terus bisa main hingga menang besar. Parahnya lagi, belakangan ada pula jasa jual beli chip game higgs domino di provider dan melalui e commerce (jual beli online). (ZAL)