kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Residivis Curanmor di 2 TKP

Selasa, 14 Desember 2021 | 18:31 WIB

BATAM - realitasonline.id| Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka SH telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam tindak pidana Curanmor dengan inisial pelaku P (24), Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Terdapat oada 2 waktu dan TKP berbeda, yang pertama Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam. TKP yang kedua yakni Minggu(10/10/2021) sekira pukul 02.45 Wib di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri.

Berawal pelaku P (24) melakukan Curanmor roda 2 ketik para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci Palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan. Kemudian Pelaku melarikan diri dengan Hasil Curiannya.

Menerima laporan dari korban pada Kamis (9/12/2021) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 pelaku beserta barang nukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.

Adapun dari hasil pengembangan pada Senin (13/12/2021) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, Tim dapat mengamankan 1 Unit Barang Bukti Sepeda motor lain Hasil Tindak Pidana di TKP Bengkong.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam TKP Sagulung, 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta Mata Kuncinya (digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian).

Halaman:

Tags

Terkini