kriminal

Amankan Mantan Honor Pemda, Timsus Polres Padang Sidempuan Gagalkan Transaksi Narkoba

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Tersangka AP yang ditangkap Timsus Polres Padang Sidempuan dalam kasus penyalahguna narkoba, Kamis (4/8/2022), sekira pukul 14.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUANrealitasonline.id | Tim Khusus (Timsus) Polres Padang Sidempuan menggagakkan transaksi narkotika jenis sabu,  dengan mengamankan seorang tersangka AP (34), warga Jalan Commodor Yos Sudarso Gg. Ikhlas Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/8/2022), sekira pukul 14.00 Wib.

Tersangka ditangkap Timsus di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wek I Kecanatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, berikut batang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka seberat 0,48 gram yang di simpan dalam satu bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil, 2 bungkus klip transfaran kosong berukuran kecil, 2 bungkus klip transfaran berisi 10 bungkus klip transfaran kosong berukuran kecil, 2 buah sendok sedotan, satu unit Handphone Merk Samsung J2 Core warna emas, satu unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit warna hitam putih tanpa TNKB dan uang sebesar Rp.200 ribu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka saat Timsus Polres Padang Sidempuan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Mendapat informasi tersebut, Timsus Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wek I Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Timsus melihat tersangka yang pada saat itu sedang berada diatas sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna hitam putih milik tersangka. Selanjutnya Timsus mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor tersangka Timsus menemukan 2 bungkus klip transfaran berisi 10 bungkus klip transfaran kosong berukuran kecil, satu unit Handphone Merk Samsung J2 Core warna emas dan uang sebesar Rp.200 ribu dari kantong celana tersangka.

Setelah menginterogasi tersangka, Timsus langsung melakukan pengembangan, dengan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Commodor Yos Sudarso Gg. Ikhlas Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan dan disana, Timsus melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Di kamar tersangka, tepatnya di bawah rak Timsus menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil, 2 bungkus klip transfaran kosong berukuran kecil dan 2 sendok sedotan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna diproses lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini