kriminal

Pria Tunarungu Terbukti Pelaku Cabul Dihukum 10 Tahun PN Simalungun 

Selasa, 15 November 2022 | 18:06 WIB
Majelish hakim Pengadilan Negeri Simalungun bacakan vonis 10 tahun terdakwa JG terbukti melakukan perbuatan cabul (Realitasonline/Rahayu)

Menurut orangtua korban, anaknya menangis dan merasa kesakitan saat buang air kecil. Tapi orangtua korban tidak curiga karena anaknya tidak ada menceritakan hal tersebut.

Perbuatan itu nyaris terulang di bulan September, korban lari ketakutan dan menangis usai pulang dari rumah terdakwa. Korban lari pulang karena akan dicabuli terdakwa.

Keterangan dan kesaksian tersebut sudah dibantah Terdakwa melalui pengacaranya. Ia hanya memanggil korban karena minta tolong untuk dibelikan rokok, ungkapnya melalui abangnya. Terdakwa sama sekali tidak bisa berbicara dan mendengar. Ia berkomunikasi dengan abangnya melalui bahasa bibir.Pria cacat mental ini disebut tidak pernah sekolah, sehingga ia tidak tahu jika perbuatan nya melanggar hukum.

Pria cacat itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 (1) UU RI.No.17/2016 tentang Perppu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (RH)

Halaman:

Terkini