kriminal

Ngeri! Polisi Tangkap Kuli Bangunan, Amankan Sabu dan 17 Ribu Lebih Pil Dobel L

Jumat, 14 April 2023 | 19:33 WIB
Pelaku terduga pengedar sabu dan pil dobel L (Realitasonline.id/ istimewa)

Tulungagung – Realitasonline.id | AS (39) seorang pria diduga sebagai pengedar sabu dan pil double L. Pekerjaan sebagai kuli bangunan di Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol. Dia kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil double L ditangkap Rabu (12/4/2023) sekira pukul 07.45 WIB di rumahnya di Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan AS yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu dan pil doubel L.

Baca Juga: IDI Abdya Gelar Pengobatan Gratis Setiap Jumat di Bulan Ramadhan

Awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus jual beli sabu dan pil double L di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” terang Kasihumas, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Bagaimana Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar? Begini Penjelasan dari Kitab Durratun Nasihin

AS bekerja sebagai kuli bangunan, alamat desa Sumberdadi kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Dari hasil penangkapan 7 pocket sabu dengan berat 3,87 gram 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong untuk mengkonsumsi sabu 17.400 butir pil double L, 3 plastik klip isi pil double L dalam kondisi rusak/hancur, 1 buah karung tempat menyimpan double L, 1 buah kresek berisi plastic klip, 1 buah Hp warna hitam merk VIVO.

Baca Juga: 9 Kali Berturut-turut, Pemkab Gayo Lues Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Adapunn pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” tutup Kasihumas Polres Tulungagung.
(TOP/AY)

Pelaku terduga pengedar sabu dan pil dobel L Realitasonline.id/ istimewa

Tags

Terkini