Medan-Realitasonline.id | Guna menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat dalam sepekan Polres Pelabuhan Belawan berhasil ungkap 17 kasus tindak pidana di antaranya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), tindak pidana dengan pemberatan (Curat) kemudian Tindak pidana premanisme dan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur dan lainnya, kemarin.
Berbagai kasus yang diungkap salahsatunya kasus rudapaksa anak di bawah umur sebut saja (Bunga_red) yang saat ini duduk di bangku Sekolah dasar (SD) tega dirudapaksa pelaku seorang kakek berinisial DH (70) tidak lain tetangga korban.
Baca Juga: Ramadhan 1444 H Berakhir, Klub Sepak Bola Ratu FC All Star Resmi Dibubarkan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menjelaskan tersangka sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan dengan cara merayu korban yang mengalami gangguan mental dengan cara memuji-muji korban dan membawa korban ke rumahnya lalu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka ini sebelum melakukan pencabulan merayu-rayu korban dan memujinya lalu mambawah korban ke rumahnya dan di situlah tersangka melakukan pencabulan," terang kapolres.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Pulau Rakyat Asahan, UHa: Kita Semua Pasti Mudik ke Haribaan Allah SWT
"Tersangka DH, juga di laporkan dari ibu tersangka dari anaknya mengatakan kejadian yang menimpanya kepada temannya, kemudian teman dari si korban, melapor kepada ibunya,"Kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres tersangka melakukan aksi nya juga sudah berulang-ulang kali terhadap korban hingga kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban.
"Atas dasar ini tersangka di sangka kan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seberat-beratnya 12 tahun penjara, Paling cepat 6 Tahun Penjara," tutup Kapolres. (AH)