Bener Meriah – Realitasonline.id|Mantan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh akhirnya mendekam di Hotel Prodeo setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Redelong Bener Meriah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait kasus perdagangan kulit harimau beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Bener Meriah Erwin Siregar mengatakan PN Redelong Bener Meriah telah menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Terbatas, Bagaimana Cara Membeli Kartu Pelatihan Prakerja Gelombang 51?
Dalam persidangan itu mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem jo Pasal 55 KUHP yang sebagaimana di sebut dalam dakwaan pertama. Harimau adalah hewan langka yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan apalagi pembunuhan terhadap hewan langka tersebut dan menjual kulit harimau.
Dengan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah yang menghukum 2 tahun 6 bulan penjara juga disertakan denda senilai 100 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup di ganti dengan masa kurungan 3 bulan (subsidair).
Baca Juga: Trotoar Seputaran Lapangan Benteng Kota Medan Kini Sudah Nyaman Buat Pejalan Kaki
Dalam putusan tersebut, Erwin mengatakan Ahmadi menerimanya sedangkan JPU Bener Meriah mengatakan pikir-pikir dulu.
Dalam kasus ini tak hanya Ahmadi, abangnya yang berinisial S juga ditahan, selain itu juga terdapat terdakwa lainnya berinisial IS telah lebih dulu menjalani proses hukum selama 1 tahun 8 bulan pada Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat Laksanakan Patroli Ciptakan Situasi Aman Kondusif
Adapun ketiga terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas llb di Bener Meriah.
Dalam kasus ini ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera di Benermeriah pada Rabu 24 Mei 2022. (AY)