kriminal

Oknum Kepling AS Terancam Dipenjara, Dilaporkan ke Poldasu Terkait Jual Beli Akses Jalan Warga

Rabu, 3 Mei 2023 | 19:26 WIB
Akses Jalan Diduga Dijual dan Sisa Uangnya Disumbangkan ke Pekong (Realitasonline.id/MA)

Binjai - Realitasonline.id | Kasus dugaan penjualan akses jalan penduduk yang dilakukan AS selaku oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Pasar 3 Cina, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara telah resmi dilaporkan ke Polda Sumut, sehingga AS terancam dipenjara karena status perkara hukumnya sudah naik lidik.

"Betul bang perkaranya sudah naik lidik. Kemarin 3 orang penyidik dari Unit Harda Polda Sumut didampingi Lurah lama dan yang baru sudah turun ke lokasi, mereka kesitu dalam rangka melakukan proses penyelidikan," kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada Realitasonline, Selasa (2/5/2023).

Dijelaskannya, oknum Kepling AS dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan telah melakukan jual beli sebidang tanah yang merupakan akses jalan penduduk. Masalah ini menjadi besar setelah diributi warga setempat yang menolak akses jalan tersebut dijual.

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Bangun 2 Underpass Menuai Sikap Pro dan Kontra Warga

"Nilainya berapa kami kurang tau, tapi yang jelas sudah dijualnya. Buktinya dia sendiri yang menyerahkan sebagian uang hasil penjualan jalan ke rumah ibadah (Pekong) Pek Sai Kong senilai Rp 28 juta dengan alasan sumbangan," ujarnya.

Menurut warga, kalau lahan tersebut yang dijual Kepling kepada warga jalan medan seharusnya seluas 5000 meter, bukan 5750 meter karna termasuk akses jalan menjadi 5750 meter, sudah jelas Kepling AS menyalahi aturan wewenang.

Dimana kalau dulunya jalan tersebut digunakan sebagai jalan alternatif dari tempat tinggal mereka menuju kelurahan lain, tanpa harus melintasi jalan memutar yang tentu lebih jauh jarak tempuhnya.

Baca Juga: DPRD Sumut: Lahan 32 Hektar Desa Helvetia Dikembalikan Proses Hukum untuk Dieksekusi

Warga pun sangat menyayangkan sikap Kepling AS yang diduga telah menjual akses jalan tersebut, dengan cara memasukkan badan jalan dimaksud sebagai objek jual beli tanah jalan umum.

"Kami tahu betul kalau akses jalan ini panjangnya sekitar 750 meter, diduga masuk dalam surat jual beli tanah," jelas Aseng, Maheng dan Atong saat ditemui beberapa waktu lalu di rumah mereka.

Baca Juga: Kajatisu: Minimal Dua Kasus Korupsi Berkualitas Harus Jadi Fokus Kinerja Kejari

Atas peristiwa tersebut, warga pun meminta Kepling AS untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatanya dan mengembalikan akses jalan tersebut, karena merupakan hak masyarakat banyak, bukan perorangan. "Kita minta jalan ini dihidupkan lagi, karena sejak dulu memang berstatus badan jalan, bukan milik pribadi, jalan ini punya umum," kecam warga tadi.

Warga juga berharap Lurah Jati Utomo meninjau ulang badan jalan sepanjang 750 meter dan lebar 3 meter itu, agar segera dikembalikan sebagai mana fungsi awalnya.(MA)

 

Tags

Terkini