kriminal

Satres Narkoba Polres Agara Amankan 1002 Gram Sabu dari Bandar Narkoba

Jumat, 16 Juni 2023 | 09:00 WIB
Photo. Kapolres terlihat memperlihatkan barang bukti Sabu seberat 1002 gram

Kutacane - Realitasonline.id | Polres Aceh Tenggara mengamankan barang bukti sabu seberat 1.002 gram atau 1,2 Kg dari seorang bandar narkoba, Selasa (13/6/2023).

Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tersangka MY (35). Ia merupakan warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam sekitar pukul 18.00 WIB. Diketahui dia sebagai bandar Narkoba di Agara.

Baca Juga: Di Ajang PENAS Padang 10 Pengurus KTNA se Sumut Silaturrahmi Dengan Syahrul Pasaribu

Hal yang senada di sebutkan oleh Kapolres AKBP Raden Doni Sumarsono didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Pradita, Kasatres Narkoba Iptu Erwinsyah dan Kasi Humas, AKP Saniman saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di ruangan Lobby Endra Dharmalaksana pada Kamis (15/6/2023).

Dijelaskannya, tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya, berawal dari penangkapan terhadap 3 tersangka lainnya di kute Kuning I kecamatan Bambel pada Minggu (4/6/2023) kemudian dilakukan pengembangan kasus yang dilakukan personel.

Awalnya, personel Satres Narkoba yang mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba di Kuning I, bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.

Baca Juga: Polres Agara Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti seberat 1,2 Kilogram

Ketiga tersangka mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.

Sabu seberat 19,8 gram tersebut, dibeli tersangka GH dari bandar sabu MYK senilai Rp15 juta, namun yang dibayarkan GH pada MYK hanya Rp 3 juta, sedangkan sisanya dibayarkan beberapa hari kemudian setelah barang itu habis.

Namun nasib berkata lain, MYK, belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Baca Juga: Petenis Siantar Juara Selekda Popnas 2023

Saat tiba di lokasi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan memboyong bandar sabu ke Mapolres Agara.

“Kepada petugas kepolisian, tersangka MYK mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kute Datuk Sedane Mbarung Kecamatan Babussalam kata Kapolres," ungkapnya.

Mendengar keterangan tersangka, petugas akhirnya bergerak cepat menuju areal perkebunan di Kute Datuk Sedane Mbarung, dari TKP setelah melakukan penyisiran, personel Satres Narkoba menemukan 1,2 Kg (1002) gram sabu yang di simpan dalam tanah kebun milik warga.

Halaman:

Tags

Terkini