kriminal

Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di 4 Lokasia Berbeda

Senin, 26 Juni 2023 | 07:30 WIB
Empat tersangka jaringan pengedar narkoba ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari 4 lokasi berbeda. (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menggulung jaringan pengedar narkoba dengan menangkap 4 tersangka dari 4 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, kemarin.
 
Tersangka pertama yang ditangkap yakni JS (33), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap petugas sekira pukul 00.05 Wib.
 
Tersangka ditangkap di Jalan Mustafa Harahap Lingkungan Sibulan-bulan Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di warung Dodo.

Baca Juga: Pramuka Siantar Utara Gelar Musran, Erizal Ingatkan Ketua Terpilih
 
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 12 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah gunting warna hitam, 6 buah sendok pipet, satu buah mancis dan uang sebesar Rp.200 ribu.
 
Penangkapan tersangka Ber awal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di Jalan Mustafa Harahap Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di warung Dodo, sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Profil artis ganteng Tommy Jonathan Sinaga yang membuat Novel Batak Toba
 
Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JS yang sedang berada didalam warung dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba.
 
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka untuk dilakukan pengembangan, yang mana sekira pukul 15.00 Wib petugas menangkap tersangka DD (41), warga Kelurahan Desa Sabungan Sipabangun Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati Panggung Keong PRSU Saksikan Malam Pagelaran Kesenian dan Budaya Tapsel
 
Tersangka ditangkap di Jakan Ompu Toga Langit Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan dari tersangka disita barang bukti satu bungkus rokok Galan berisi satu bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,10 garam, satu bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil kosong dan satu buah sendok pipet, yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
 
Selain itu juga ditemukan satu bungkus  kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram dan satu unit Handphone merk Xiaomi, yang  ditemukan didalam saku celana sebelah kanan.

Baca Juga: Program Pembangunan Strategis Kabupaten BelTim di RPJMD Terlihat Kemajuan
 
Selanjutnya tersangka diinterogasi dan dari hasil pengembangan, sekira pukul 17.00 Wib petugas kembali menangkap dua tersangka lagi yakni ALS (39), warga Desa Sabungan Julu Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan dan MAS (51), wsrga Dusun III Aek Lubuk Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)
 
Tersangka ALS ditangkap di rumahnya di Desa Sabungan Sipabangun Kecamatan Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan dan dari tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus kertas berisi 6 bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam lipatan celana didalam lemari kamar tersangka, satu bungkus plastik kresek warna berisi 53 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja didalam jok sepeda motor, satu unit sepeda motor merk Revo dan satu unit handphone merk Samsung yang ditemukan didalam ruang tamu dalam rumah.

Baca Juga: Dialog Publik MPG Sumut, Sempatkan Video Call Dengan Ganjar Pranowo Bahas Soal Ini
 
Saat diinterogasi, tersangka ALS mengaku barang haram narkoba jenis sabu dan ganja tersebut diperoleh Dari tersangka MAS, yang bertempat tinggal di Dusun III Aek Lubuk Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel.
 
Sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka dan ditemukan barang bukti, 6 bungkus plastik klip transfaran ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram, 53 bungkus kertas berisi  narkotika jenis ganja seberat 102,13 gram, satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 1,34 gram.

Baca Juga: FESyar BI Siantar di Labuhanbatu Dukung Digitalisasi Ekonomi Syariah
 
Kemudian di temukan juga 22 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu seberat 3,33 gram, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 120,19 gram, satu unit sepeda motor merk Revo, 2 unit handphone masing-masing merk Samsung dan merk Nokia, satu buah botol Gatsby, satu buah toples, satu buah kotak, 202 plastik klip transfaran kosong, 6 buah sendok pipet, satu buah mancis, 2 buah jarum suntik dan satu buah timbangan digital.
 
Kapolres Padangsidimpyluan AKBP. Dwi Prasetyo Wobowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP.  Jasamah Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan ke 4 tersangka penyalahguna narkoba tersebut.

Baca Juga: MTQ ke - 36 Bireuen Berakhir, Kecamatan Kota Juang Raih Juara Umum
 
Disebutkannya, seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan.
 
" Ke empat tersangka masih terus diperiksa dan hasil pemeriksaan langsung didalami guna mengejar para penjahat narkotika yang merusak generasi muda, " terang Kasat. (RI)

Tags

Terkini