Medan - Realitasonline.id | Tersangka pemalsuan surat tanah yakni lahan milik PTPN2, Ahmad Rosyid Hasibuan mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).
Kedatangan Rosyid untuk menyampaikan keberatan terhadap oknum Polrestabes Medan dalam menangani perkara yang tengah dialaminya.
“Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini. Dimana ada tersangka dalam perkara yang sama telah ditangguhkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pentingnya Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Ekonomi, Kapolda Sumut Ajak Stakeholder Kolaborasi
Rosyid tidak menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan yang dilaporkannya terkait perkara pidana yang sedang berjalan.
“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan dulu baru saya bisa sampaikan,” tututnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporannya.
"Ya, sudah diterima laporannya," sebutnya.
Dudung menyebut siapa saja yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri, silakan melapor.
"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini,” katanya.
Baca Juga: Laga Uji Coba: Liverpool vs Darmstadt, Mohamed Salah Jadi Bintang
Saat ditanya siapa oknum Polrestabes Medan yang dilaporkan tersangka dan berapa orang, Dudung enggan menjawabnya.
Bahkan saat ditanyakan adanya intervensi dirinya dalam penangguhan tersangka, Dudung pun tidak menjawab. (TM)