kriminal

Pangkalan Pengoplos Gas Subsidi di Delitua Digerebek, Polrestabes Medan: Pelaku Untung Rp 5-8 jJta per Minggu

Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol  Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol T Fathir saat memberikan keterangan terkait penggerebekan pangkalan pengoplosan tabung gas bersubsidi (Realitasonline.id/Dok)


Medan - Realitasonline.id | Pasca mencuatnya kelangkaan gas subsidi 3 kg, dibeberapa daerah di Sumut, termasuk wilayah Medan sekitarnya, bikin semua pihak kegerahan dan mengundang kecurigaan, karena stok dari produsen sudah dinyatakan aman.

Namun dilapangan masih terjadi sulitnya gas subsidi 3 kg di pasaran, sehingga masyarakat khususnya usaha kecil mengeluh, ternyata gas 3 kg tersebut dioplos ke tabung gas isi 12 kg yang harganya cukup mahal.

Kecurigaan tersebut ternyata benar, setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di pangkalan pengoplosan tabung gas bersubsidi Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang.

Baca Juga: Jalan Lintas Ini Rawa Kecelakaan, Dinas PUPR Taput Kerahkan Warga Desa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol  Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol T Fathir kepada wartawan, Kamis (10/8/2023) mengungkapkan, pengungkapan kasus pengoplosan gas itu dilakukan belum lama ini, serta mengamankan seorang pelaku berinisial RP merupakan pemilik pangkalan gas.

"Pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, saat ini sudah diamankan," ungkap Kombes Valentino. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Valentino, pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 Kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.

Baca Juga: Monitor Stok LPG 3 Kg di Paluta Aman, Pemkab Ingatkan hal Ini ke Agen  

"Dalam 1 minggu pelaku mengaku  sekitar 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan didapat sekitar Rp 5-8 juta per minggu," ujar mantan Dir Lantas Polda Sumut itu.

Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong sambung Kapolrestabes, pelaku membelinya dari warga dan kemudian dijual melalui pangkalannya. "Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," sebutnya.

Baca Juga: Bandit Spesialis Perampokan Bersajam Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi Percut Sei Tuan

Valentino menyebutkan, pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut. "Untuk barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktek serupa dari pangkalan gas lainnya," pungkasnya.(TM)

 

Tags

Terkini