Medan - Realitasonline.id | Setelah menjalani vonis 4 bulan penjara, pemilik barak Narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang kembali ditangkap Polrestabes Medan.
Pelaku berinisial B yang melakukan penyerangan terhadap polisi kembali ditangkap Polrestabes Medan terkait perjudian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, Senin (21/8/2023) membenarkan jika B kembali ditangkap terkait judi.
Baca Juga: KAMAK Demo di Mapolda Tuntut Kapolda Sumut Periksa Kadis PMD Deliserdang
"Benar jika B kita tangkap lagi dan sudah ditahan terkait pasal perjudian. Saat ini kita sedang menyelesaikan berkas B dan masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam perjudian," ungkapnya.
"Setelah rampung, nanti berkasnya segera diberikan ke Kejaksaan," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, personel Polrestabes Medan melakukan penggerebekan barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Medan Kota Juara Umum Wushu Porkot Medan 2023, Atlet Lapisan Pertama Dipersiapkan ke PON 2024
Saat berlangsungnya penggerebekan, petugas sempat beberapa kali meletuskan tembakan peringatan ke udara.
Selanjutnya petugas menggerebek lokasi narkoba dan judi. Petugas berhasil mengamankan sejumlah orang, seorang diantaranya pria berinisial B yang diduga kanan kanan mafia/bandar judi terbesar di Sumatera Utara dalam mengelola judi di lokasi.
Selanjutnya orang-orang yang diamankan itu berikut sejumlah barang bukti mesin judi dan narkoba digelandang ke Mako Polrestabes guna meperiksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bukit Silemeleme Spot Agrowisata Humbahas Resmi Dibuka
Pasca penggerebekan barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada, Senin (10/4/2023), Polrestabes Medan menetapkan 13 tersangka.
Dari 13 tersangka, 9 orang sudah ditahan dan 4 yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas.