Sembilan tersangka yang sudah ditahan itu masing-masing berinisial FT, A, J, SD, TS, G, R, B dan RK. Untuk 4 tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas.
B dan rekan-rekannya lantas dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan penjara oleh JPU PN Lubukpakam pada, Selasa (1/8/2023) karena bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dengan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.(TM)