Pelaku Penyerang Polisi Kembali Ditangkap Padahal Sudah Divonis 4 Bulan!

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:42 WIB
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sembilan tersangka yang sudah ditahan itu masing-masing berinisial FT, A, J, SD, TS, G, R, B dan RK. Untuk 4 tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: UMKM Diajak Naik Level Lewat Packaging Festival 2023 Telkom: Rumah BUMN Lubuk Pakam Terbanyak Kirimkan Peserta

B dan rekan-rekannya lantas dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan penjara oleh JPU PN Lubukpakam pada, Selasa (1/8/2023) karena bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan dengan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.(TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X