Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan Olah TKP diketahui keberadaan pelaku sehingga pada pukul 07.00 WIB para pelaku dapat diamankan di rumahnya di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dan kemudian dilakukan intrograsi, jelas iptu Ricardo Sirait.
Baca Juga: Tim Supervisi Polda Sumut Cek Posko Kampung Bebas Narkoba Desa Pertumbukan
Para pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan peran yang berbeda.
Dimana, anak terduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan 1 bilah parang dengan cara mengayunkan parang 2 kali kepala korban.
Ros menganiaya korban dengan memukul korban dengan 1 batang kayu dan PS memukul korban dengan tongkat alat bantu jalan miliknya.
Baca Juga: Tersangka Penggelapan Pajak CV LJ Diserahkan DJP Sumut I ke Kejatisu
Kemudian polisi mencari barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok kepala korban ditemukan di rumah pelaku.
Pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses selanjutnya. Kejadian ini korban mengalami luka robek 2 di kepala akibat bacokan, luka robek jari sebelah kiri, kata Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait.(SR)