Badan Pendapatan Daerah Kota Medan target pendapatan pada APBD tahun 2023 sebesar Rp. 3.064.779.433 bertambah denda pajak sebesar Rp. 15.000.000.000 pada P-APBD tahun 2023 target menjadi sebesar Rp. 3.101.450.231.350 bertambah denda pajak sebesar Rp. 60.000.000.000.
Target pendapat Ini bertambah sebesar Rp. 36.676.521.917 dan denda pajak bertambah sebesar Rp. 45.000.000.000.
Baca Juga: Liga 2 Indonesia: PSMS Maksimalkan Laga Kandang Lawan Persiraja
Rincian secara keseluruhan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
(1) Pendapatan Daerah Rp 7.296.157.352.009
(2). Belanja Daerah Rp 7.844.727.182.572, Pembiayaan Daerah Rp. 548.544.830.563.
“Perubahan anggaran belanja langsung dan pendapatan sebagaimana yang telah diuraikan Pemko Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan bersama dengan tim anggaran dan seluruh OPD di Kota Medan. DPRD dan seluruh anggota dewan serta tim anggaran Pemko yang telah melaksanakan pembahasan dengan sebaik-baiknya,” kata Rajudin menutup pembacaan.
Sementara dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dari delapan fraksi keseluruhannya menerima dan menyetujui Ranperda P APBD 2023. (AY)