Medan – Realitasonline.id | Oknum anggota DPRD Sumut inisial DT terpaksa dilaporkan ke Polda Sumut, karena melalui kuasa hukumnya menggugat meminta PTUN Medan membatalkan penerbitan alas hak di atas tanah rumah subsidi program Jokowi di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kuasa Hukum pembeli rumah subsidi program Jokowi di Perumahan Pondok Alam Desa Sigara-gara, Tri Zenius Perdana Limbong SH kepada media menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut DT melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar membatalkan penerbitan alas hak diatas sebidang tanah yg menjadi objek Gugatan.
Menurut Lokot Limbong, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini, diantara nya oknum anggota DPRD Sumut tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan, karena sejak klien kami mendapat panggilan relaas dari PTUN Medan dalam perkara ini, kami selaku kuasa hukum dari ke-18 konsumen, mempelajari dan mengamati dan mencermati isi gugatan tersebut.
Baca Juga: Tim Gabungan Polri dan BNN Grebek Kos-Kosan dan Penginapan, Hasilnya Mencengangkan
“Dari isi gugatan itu, pada dasarnya Penggugat merasa pihak paling berhak untuk membeli tanah atas objek gugatan berdasarkan Putusan PK ke-2 Mahkamah Agung Antara Penggugat dengan ibu Kirem Br. Ginting (pemilik tanah asal) pada saat itu,” ujarnya.
Sementara menurut kami, lanjut Limbong, secara hukum perasaan penggugat tersebut sama sekali tidak memiliki pondasi yang kuat untuk menjadikan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT mempunyai kedudukan atau legal standing menghalangi pemilik tanah yang sah (PT RRP) untuk mengalihkan atau menjual harta bendanya kepada pihak lain.
Karena itu, kami selaku kuasa hukum pembeli rumah subsidi program Jokowi minta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersikap obyektif dan adil terkait pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 15 hektar yang diklaim milik oknum anggota DPRD Sumut DT.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Geram hanya karena Pejabat yang Dilantik Lakukan Tindakan ini
“Kami minta PTUN Medan agar waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan praktek mafia tanah di Sumatera Utara, termasuk permasalahan diatas tanah yang telah di beli klien kami secara sah dan beritikad baik serta patut menurut hukum dan sesuai dengan ketentuan syarat-syarat peralihan Jo. Pendaftaran Tanah,” kata Lokot.
Kuasa hukum ke-18 (konsumen) meyakini Majelis Hakim PTUN Mdn akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, gugatan yang diajukan penggugat dalam perkara ini semata-mata, ambisi buta dari ego prinsipal tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang terjadi akibat gugatan itu, ratusan penduduk pembeli rumah (konsumen) merasa cemas dan sempit hatinya karena permasalahan ini.
Karena itu, Kuasa hukum ke -18 konsumen berharap jangan sampai para pihak terkait kecolongan terlebih majelis hakim PTUN Medan yang mengadili dan memutus perkara ini agar mewaspadai bahaya laten oknum-oknum yang melakukan praktek mafia tanah. “Kami selaku kuasa hukum pada dasarnya, tidak mau hukum ini dijadikan permainan oleh oknum-oknum pelaku praktek mafia tanah,” ujar Lokot Limbong.
Baca Juga: Viral! Video Pria Bersenjata Api Lepas Tembakan Secara Membabi Buta di Deli Serdang Sumatera Utara