DPRD Medan Imbau Warga untuk Miliki Adminduk untuk Mudahkan Semua Urusan

photo author
- Minggu, 5 November 2023 | 20:13 WIB
Gerakan Sadar Adminduk yang digencarkan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gerakan Sadar Adminduk yang digencarkan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem Antonius Devolis Tumangger mengimbau warga Medan sebaiknya segera memiliki Aminduk (Administrasi kependudukan)

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta agar warga masyarakat peduli terhadap kelengkapan Adminduk dengan mendaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

Anggota DPRD Medan ini mengatakan kebanyakan permasalahan administrasi kependudukan (Adminduk) masyarakat adalah identitas diri tidak terdaftar di sistem Adminduk.

Baca Juga: Pemilu 2024 Harus Kondusif di Kota Medan, Bobby Nasution Tegaskan hal ini

Selain itu juga NIK, KTP atau KK juga sering tidak sinkron sehingga membuat pengurusan di bank, BPJS Kesehatan terkendala, kata Antonius Tumangger.

Adminduk sangatlah penting karena ketika lahir sampai dewasa, warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik di saat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan.

“Adminduk ini menjadi kebutuhan penting buat warga, karena sejak baru lahir hingga dewasa identitas itu sangat dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Telkomsat Siapkan Layanan ICT Pemerataan Konektivitas Digital Indonesia

Apalagi sekarang di Kota Medan untuk berobat pun hanya menggunakan KTP saja. Kemudian, nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan di akte lahir, KK dan KTP agar tidak ada berbeda hurufnya,” ucapnya.

Diterangkan Antonius lagi pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Bobby Nasution Minta Anak Buahnya Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Medan

Untuk diketahui, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas

a. Pencatatan Biodata Penduduk,
b. Penerbitan KK,
c. penerbitan KTP elektronik,
d. Penerbitan KIA,
e. Penerbitan surat keterangan penduduk,
f. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
g. Pendataan penduduk non permanen.

Setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Disebutkan Antonius, ada warga yang selama ini menetap di kota Medan namun KTP dan KK nya masih warga Deliserdang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X