Medan - Realitasonline.id| Kasi Trantif Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Saud Samosir menegaskan bangunan di Jalan Pelita sudah pernah dilakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP dan Polisi.
Tindakan pembongkaran itu dibuktikan dengan surat disertai foto-foto yang diperlihatkan kepada anggota dewan.
"Berapa waktu lalu sudah diberi tindakan,” ujar Kasi Trantip seraya menunjukkan surat eksekusi terhadap bangunan Jalan Pelita.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Blusukan di Medan, Mengejutkan Ternyata Cuma Beli Ini
Pernyataan serupa juga dikatakan perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Iwan yang mengatakan bangunan tersebut tidak sesuai dengan PBG.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik yang memimpin rapat dengan pendapat (RDP) terkait pengaduan warga soal bangunan di Jalan Pelita juga mempertanyakan dasar dikeluarkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan di Jalan Pelita 1 No 72 Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan.
Pertanyaan itu disampaikan Haris Kelana pada RDP di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Bobby Nasution: Jangan Kita Jadikan Agama Sebagai Perpecahan di Masa Demokrasi
Menurut Haris Kelana dari informasi yang dia terima, ada kesimpangsiuran seperti persetujuan tetangga dan melanggar roilen.
Untuk itu kata Haris Kelana Komisi IV DPRD Medan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tersebut.
“Kita akan menjadwalkan dalam badan musyawarah (Banmus) untuk agenda sidak terhadap bangunan di Jalan Pelita 1 ini,”ungkap Haris Kelana.
Sementara itu Kasi Trantif Kecamatan Medan Perjuangan Saud Samosir mengatakan, bangunan ini sudah pernah diambil tindakan dengan melakukan pembongkaran yang melibatkan Satpol PP pihak kepolisian.
Baca Juga: Di Pemilu 2024, Bobby Nasution Harap Keberagaman Jadi Pemersatu, Perdamaian dan Pendingin Situasi
Penindakan tersebut dibuktikan dengan surat disertai foto-foto yang diperlihatkan kepada anggota dewan.”Berapa waktu lalu sudah diberi tindakan pak,” ujar Kasi Trantip seraya menunjukkan surat eksekusi terhadap bangunan tersebut.
Pernyataan serupa juga dikatakan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Iwan mengatakan bangunan tersebut tidak sesuai dengan PBG.