Pembangunan Gudang Tanpa PBG di Tanjung Gusta Rampung 80 Persen, DPRD Medan Senggol Dinas DPKPPR: Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 16:28 WIB
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan soal bangunan liar. (Realitasonline.id/Dokumen)
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan soal bangunan liar. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan – Realitasonline.id| Komisi IV DPRD Kota Medan banyak menerima laporan dari warga mengenai bangunan liar yang berdiri dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, Wali kota Medan sudah mengingatkan Dinas DPKPPR dan Satpol PP untuk lebih selektif dan tegas mengeluarkan izin bangunan. Jika diketahui menyalah, Satpol PP harus menjalankan fungsinya sebagai penegakan Perda.

Seperti bangunan gudang di Jalan Tanjung Gusta Gg Satria Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia yang dilaporkan warga. Pembangunan fisik telah mencapai 80 persen, namun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPKPPR Kota Medan tidak ada.

Baca Juga: Jaringan Internet Setiap OPD Padangsidimpuan harus Terkoneksi ke Diskominfo

Mendapat laporan dari warga, Ketua Komisi IV DPRD Medan Harris Kelana Damanik langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang bangunan gudang di Jalan Tanjung Gusta Medan Helvetia tersebut.

Diketahui, pembangunan fisik telah mencapai 80 persen, namun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPKPPR Kota Medan tidak ada.

Pada saat RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV pada Selasa (14/11/2023) lalu dihadiri anggota dewan dari Komisi IV, Ihkwanza perwakilan dari Perkimtaru, Ifvan mewakili Satpol PP Medan dan perangkat kecamatan serta kelurahan di Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga: Baru Selesai Nonton Gadis Kretek? Yuk Ketahui Legenda Cigar Van Java Sejarah Pabrik Cerutu Tertua di Indonesia

Haris Kelana Damanik menyebut berdasarkan laporan dan gambar bangunan, jelas terlihat kondisi gudang sudah hampir rampung tanpa adanya izin PBG.

“Kami minta penjelasan dari pihak Dinas DPKPPR yang hadir hari ini, terkait bangunan gudang tersebut,” tegas Harris.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Komisi IV itu, Kabid PBL Ihkwanza mewakili Dinas DPKPPR menjelaskan izin PBG pembangunan gudang memang belum ada.

Baca Juga: Begini Aturan Mobil Barang Terbaru yang Harus Diketahui Konsumen Berikut Varian Kenderaan Niaga Mitsubishi dan Ukuran Karoseri

“Setahu saya izinnya masih berproses Pak,” jawabnya singkat.

Mendengar jawaban tersebut, Haris Kelana langsung meminta agar staf Komisi untuk menjadwalkan agenda ‘sidak’ yang akan dilakukan oleh Komisi IV dalam waktu dekat ini.

“Kita akan segera sidak ke lokasi gudang itu. Ini kan luar biasa, bangunan sebesar itu luput dari pengawasan, hingga pembangunan fisiknya hampir rampung,” pungkasnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X