Saihu mengungkapkan apa diberitakan terkait amar putusan terhadap penyelenggara pemilu memberikan efek luar kepada oknum-oknum teradu tersebut. Sehingga akan memberikan dampak yang baik.
"Kan orang aka membaca dan itu efeknya luar biasa buat penyelenggara, orang gak akan mau dilaporkan ke DKPP. Meskipun, tadi saya bilang lebih banyak di rehabilitasi ataupuan hanya dapat teguran. Tapi kalau orang sudah di sidang, itukan pengaruh, karena jejak digital itukan ada, orang diberitakan disidang, itukan membawa efek," tandasnya.
Dalam kegiatan diskusi ini, juga mengahdirkan Herdensi Adnin sebagai narasumber. Ia menjelaskan DKPP RI ini, sipatnya pasif, dengan bertugas melakukan pemeriksaan terkait dengan pengaduan terhadap penyelenggra pemilu baik KPU/Bawaslu dari pusat hingga daerah
"Namanya memeriksa orang harus ada laporan dulu baru di periksa. Jadi DKPP itu tidak serta merta mengambil perkara itu dan disidangkan," sebut mantan Ketua KPU Sumut itu. (AL)