DPRD Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra Ingatkan soal Keringan Warga Miskin Bayar Pajak!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 14:46 WIB
Paripurna DPRD Medan sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Realitasonline.id/Dokumen)
Paripurna DPRD Medan sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko memperjelas dalam isi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin bayar pajak, seperti pasal 134 ayat 3.

Untuk memaksimalkan penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Medan menyebut agar masyarakat miskin yang dimaksud haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.

Kritik dan saran itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution dari Fraksi Gerindra kemarin.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023, Sukses Berinovasi di Aspek Teknologi

Mulia Syahputra Nasution juga menyinggung masyarakat yang berprofesi sebagai bilal mayit, guru magrib mengaji harus mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.

Sedangkan piutang pajak dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sekitar Rp 947 Miliar, Mulia Syahputra mendorong Pemko melalui Badan Pendapatan (Bapenda) untuk terus menagih piutang tersebut.

Bahkan kalau bisa dijadikan langkah prioritas untuk mendongkrak PAD Kota Medan, ujarnya.

Mulia Syahputra menegaskan Bapenda harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Medan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di ibukota Provinsi Sumatera Utara semakin baik.

Baca Juga: Enaknya Jadi Warga Medan, Tahun Depan Pendidikan Gratis Dapat Bantuan Lagi Rp 1,5 Juta, DPRD Medan Beri Apresiasi Disdik

Dengan harapan, tahun berikutnya masyarakat Medan semakin banyak yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut.

Menurut Fraksi Gerindra bahwa ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan, di antaranya pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip oleh PLN untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra minta Bapenda dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: IHSG Menguat 30,92 Poin ke Level 7.165,54 di Perdagangan Sesi I Jumat (8/12/2023) Siang Ini

Karena selama ini Fraksi Gerindra melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X