DPRD Medan Beberkan Kesalahan Rumah Sakit Murni Teguh, Pemko Diminta Ambil Tindakan Tegas!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 12:05 WIB
 Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (Realitasonline.id/Dokumen)
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan paparkan sejumlah kesalahan Rumah Sakit Murni Teguh dan mendesak Pemko beri sanksi tegas kepada manajemen rumah sakit tersebut.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik menilai Rumah Sakit Murni Teguh tersebut tidak layak dan bermasalah.

"Kami sudah meminta bundel berkas lengkap terkait izin AMDAL, Limbah B3 dan izin lainnya," kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan.

Baca Juga: Tragis, Ibu dan Anak Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Tapanuli Utara

Namun pihak rumah sakit Murni Teguh hingga saat ini belum memberikan kekurangan berkas yang diminta oleh Komisi 4 DPRD Medan itu.

Dikabarkan, rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 4 DPRD Medan dengan pihak Rumah Sakit Murni Teguh Memorial yang berada di Jalan Jawa Gg Buntu Kecamatan Medan Timur batal terlaksana.

Karena pihak manajemen dianggap DPRD Medan mengabaikan rapat yang telah dijadwalkan sebelumnya, sesuai dengan surat undangan yang dikirim staf Komisi 4 pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023, Sukses Berinovasi di Aspek Teknologi

Komisi IV telah melayangkan surat undangan secara resmi kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh untuk RDP hari Senin 27/11/2023 pukul 14.00 WIB.

"Namun, hingga pukul 16.00 WIB perwakilan mereka tidak datang. Untuk itu, Komisi IV kembali akan menyurati kedua kalinya," kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST dengan nada kecewa.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini undangan RDP tersebut diberikan setelah Komisi 4 melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke rumah sakit tersebut pada 13 November 2023.

"Saat sidak, kami menilai izin AMDAL, pengolahan limbah B3, izin parkir, Fases dan izin lain rumah sakit Murni Teguh tidak layak dan bermasalah. Makanya kita panggil mereka untuk RDP," terang Haris Kelana.

Baca Juga: Bakal Populer, Suzuki Swift akan Keluarkan Hatchback 2024 Mendatang, gini Fiturnya

Apabila nanti surat undangan RDP yang kedua diabaikan juga, lanjut Haris lagi, Komisi IV akan mendorong Pemko Medan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen rumah sakit Murni Teguh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X