Medan - Realitasonline.id | Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan pembongkaran lampu jalan di tiga ruas jalan. Pembongkaran ini dilakukan usai kontraktor pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan yang sering disebut lampu pocong ini diantaranya 4 unit truk, 1 unit excavator dan 1 unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran dimulai pukul 23:00 WIB Jumat malam (29/12/2023), agar tidak menganggu arus lalu lintas.
Baca Juga: Meski Sudah Dimutasi, Mantan Camat Ikut Pelatihan Kader Dasawisma Gunung Meriah
Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman, dengan sigap petugas langsung membongkar proyek penataan lanskap tersebut.
Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas.
Dengan menggunakan mobil crane petugas mengikat tiang dan membuka sambungan tiang ke penyangga.
Setelah tiang lampu berhasil dilepas, selanjutnya tiang lampu dimasukkan ke dalam truk.
Baca Juga: Mau Pintar Bahasa Inggris? Catat 155 Kata Kerja dalam Bahasa Inggris, Lengkap Beserta Terjemahannya
Kemudian petugas lainnya membongkar bagian bawah yang merupakan penyangga lampu.
Dengan sangat hati-hati petugas membongkar penyangga lampu jalan yang dibalut dengan semen, sebab petugas tidak ingin jalur pedestrian yang sudah rapi dan indah menjadi rusak.
Pembongkaran bagian penyangga lampu ini menggunakan mobil excavator dan mesin las.
Kadis SDABMBK Topan Obaja ketika dikonfirmasi mengatakan mulai malam ini (Jumat malam-Red) pihaknya membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap di tiga ruas jalan yakni Jl. Sudirman, Jl.Diponegoro dan Jl. Imam Bonjol.
Baca Juga: Jenis-jenis Teks Bahasa Inggris yang Banyak Dipelajari di Mata Pelajaran Bahasa Inggris
Dijelaskan Topan, pembongkaran lampu jalan yang dikenal lampu pocong ini dilakukan sesuai perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.