Sahdar Menduga Ada Niat Jahat di Balik Kasus 'Lampu Pocong' yang Seakan Sudah Usai: Wali Kota Medan Tanggung Jawab Penuh

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 14:40 WIB
Bangkai Lampu Pocong yang telah dinyatakan sebagai proyek gagal Wali Kota Medan Bobby Nasution
Bangkai Lampu Pocong yang telah dinyatakan sebagai proyek gagal Wali Kota Medan Bobby Nasution

Medan - Realitasonline.id | Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sahdar) mendesak Wali Kota Medan agar memberikan sanksi hukuman terhadap ke enam perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan yang telah direncanakan.

Begitu juga dengan panitia pengadaan yang berkerja tidak sesuai aturan, karena telah mencairkan uang negara tanpa melakukan verifikasi terhadap setiap tahapan pekerjaan yang akhirnya diketahui tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

"Hal tersebut dilakukan agar setiap proyek yang lagi berjalan ataupun sedang direncanakan di Kota Medan jangan sampai berulang-ulang gagal dan berujung pada gagalnya pembangunan Kota Medan," kata Ibrahim, Koordinator Sahdar dalam keterangannya, Sabtu (30/12).

"Sampai saat ini kami meyakini permasalahan Lampu Pocong bukan hanya terjadi karena kesalahan administrasi semata. Namun patut diduga terdapat niat jahat, karena dari temuan yang telah dipublikasi diketahui terdapat spesifikasi yang jauh berbeda dari kontrak pengadaan dalam projek tersebut. Dan ini tentunya bukan kesalahan tanpa niat, mengingat sudah adanya pembayaran," tukasnya.

Temuan adanya kesalahan spesifikasi ini kata Ibrahim, kalau bukan terungkap karena desakan publik atas pembangunan Lampu Pocong tersebut, tentu tidak akan pernah ada pemeriksaan yang berakhir pada temuan adanya permasalahan spesifikasi dalam projek tersebut.

Bahkan, bisa jadi sudah diserahterimakan kepada publik. Seharusnya lanjut Ibrahim, pejabat panitia pengadaan mengevaluasi projek yang dilakukan bukan meminta pengembalian uang ketika publik mulai bersuara.

Pemko Medan telah menyatakan proyek pembangunan Lampu Pocong ini total loss. Ke enam perusahaan atau kontraktornya yang memenangkan proyek ini diwajibkan untuk mengembalikan uang. Namun, Sahdar menilai pengembalian uang itu tidak begitu saja membuat kasus ini selesai.

"Pengembalian uang proyek Lampu Pocong tidak serta merta menjadikan kasus pembangunan ini selesai, sebab ketika ada pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat tentu ada dampak yang ditimbulkan baik secara materiil maupun moril. Pemko Medan juga harus menyelesaikannya melalui peraturan yang ada seperti penerapan denda dan daftar hitam kepada perusahaan yang tidak berhasil menyelesaikan projek," tegas Ibrahim.

Lain dari itu sambungnya, terdapat aturan Pengembalian Kerugian atau Perekonomian Negara tidak menghilangkan Tindak Pidana Korupsi, karenanya Kejari Medan yang dalam kasus ini ditunjuk berdasarkan kuasa dari Pemko Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara seharusnya tidak hanya melakukan penuntutan terhadap keenam kontraktor untuk mengembalikan uang negara.

"Namun, terhadap seluruh kerugian, berikut denda yang muncul sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa akibat tidak terselesaikan nya projek ini, bukan ujug-ujug menerima pengembalian uang. Atau dijadikan juru tagih uang tanpa melihat aspek kesalahan dari peristiwa pembangunan Lampu Pocong," katanya.

Sahdar pun mempertanyakan Polrestabes Medan yang tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek Lampu Pocong milik Pemko Medan senilai Rp21 miliar ini.

"Kami mendesak dan meminta agar Polrestabes Medan menginformasikan kepada publik status penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, meskipun uang proyek ini telah dipulangkan ke Pemko Medan. Mengingat Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab penuh bersama dengan Pejabat Pelaksanaan Kontrak terhadap proyek ini," pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menagih sisa uang negara dari kontraktor pembangunan 'Lampu Pocong' sebesar Rp7,8 miliar, Jumat (29/12).

Di balik kasus proyek gagal (total loss) ini Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta bertanggung jawab penuh dan tak boleh selesai begitu saja tanpa ada tindakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X