Diketahui, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di 8 ruas jalan di kota Medan yang banyak dikenal dengan 'Lampu Pocong' tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar. Namun, uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.
Proyek ini digarap dengan menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022, tapi telah dinyatakan proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan pun menuntut pihak kontraktor mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Personel, Kapolrestabes Medan Cek Pospam di Sibolangit
Adapun bangkai-bangkai lampu lansekap seperti pocong yang telah terpasang di jalanan kota Medan itu akan dibongkar oleh Pemko Medan.
Seharusnya pihak kontraktor yang membongkar lampu-lampu yang tersebut, tapi karena mereka tak sanggup lagi, alhasil Pemko Medan yang mengambil alih pembongkaran lampu pocong itu. (IP)