Terungkap, Kasus Kecalakaan Tewaskan 6 Orang di Simalungun, Kapolda Sumut: Sopir Truk Positif Narkoba

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:34 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Realitasonline.id - Medan | Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang di Simalungun itu ternyata dikemudi sopir positif narkoba. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun itu.

“Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon telah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Agung menerangkan, Dirlantas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.

Baca Juga: Ratusan Warga Muhammadiyah Lubuk Pakam Hadir Dikegiatan Sosper Pencegahan Narkoba, BSA : Saat Ini Sudah Mengkhawatirkan

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengonsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ucapnya.

Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Ketereampilan Petugas, PT Pertamina Gelar Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan di Polres Belawan

Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematangraya. Musibah yang terjadi pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB tersebut, mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya menderita luka ringan.

Baca Juga: Resmikan Kantor UPT Pemadam Kebakaran Wilayah V dan VI, Bobby Nasution: Respons Masyarakat terhadap DPKP semakin Baik

Dari data yang diterima, tabrakan beruntun melibatkan 1 truk box Mitsubishi tronton roda sepuluh BK BK 9957 CE, kemudian 5 mobil roda empat, masing-masing 1 Toyota Pajero plat BK 12 T milik Pemkab Simalungun, 1 mobil L 300 BK 8068 TQ, 1 mobil jenis Suzuki Carry BK 9542 CL, 1 mobil jenis Rocky BK 1121 TE, 1 mobil jenis Toyota BK 1391 WZ.

Bukan hanya itu, 5 sepeda motor milik warga yang sedang parkir di sisi jalan juga turut menjadi korban.
 
Kronologi kejadian, diduga sebelum kejadian mobil truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon, warga Jalan Bintang Maratur No 27 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, datang dari arah Pematang Raya menuju arah Pematang Siantar dengan kecepatan sedang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X