Polda Sumut Masih Lanjutkan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pemerasan Caleg, Ada Pelaku Lain?

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 17:50 WIB
komisioner KPU Padangsidimpuan ditangkap Polda Sumut sudah ditetapkan menjadi tersangka
komisioner KPU Padangsidimpuan ditangkap Polda Sumut sudah ditetapkan menjadi tersangka

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH. PH ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan caleg masih terus berjalan.

"Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp26 juta di mana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Tuai Kritik, Musrenbang Bangun Purba Digelar di Kedai Kopi

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1) dan dilakukan penahanan.

PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

Baca Juga: Memahami Diri Sendiri untuk Membangun Kepercayaan Orang Lain Terhadap Kamu Menurut Sisi Psikologis

"R statusnya saksi," tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana.

"Tindak Pidana pemerasan," pungkas Hadi.

Sebelumnya diberitakan komisioner KPU Padangsidimpuan ditangkap Polda Sumut sudah ditetapkan menjadi tersangka. PH menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg.

Baca Juga: Diduga Jadi Markas Judi Online, Ruko di Lubuk Pakam Deli Serdang Digerebek, 6 Orang Diamankan

PH ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (28/1/2024). Penetapan status tersangka diketahui satu hari setelah dia ditangkap pada Sabtu (27/1). PH kini masih ditahan oleh Polda Sumut. (TM)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X