Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH. PH ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan caleg masih terus berjalan.
"Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp26 juta di mana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Tuai Kritik, Musrenbang Bangun Purba Digelar di Kedai Kopi
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1) dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Baca Juga: Memahami Diri Sendiri untuk Membangun Kepercayaan Orang Lain Terhadap Kamu Menurut Sisi Psikologis
"R statusnya saksi," tambah Hadi.
Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana.
"Tindak Pidana pemerasan," pungkas Hadi.
Sebelumnya diberitakan komisioner KPU Padangsidimpuan ditangkap Polda Sumut sudah ditetapkan menjadi tersangka. PH menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg.
Baca Juga: Diduga Jadi Markas Judi Online, Ruko di Lubuk Pakam Deli Serdang Digerebek, 6 Orang Diamankan
PH ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (28/1/2024). Penetapan status tersangka diketahui satu hari setelah dia ditangkap pada Sabtu (27/1). PH kini masih ditahan oleh Polda Sumut. (TM)