Realitasonline.id - Medan | Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan komisioner KPU Padangsidimpuan, PH yang menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, penyidik telah menetapkan PH sebagai tersangka. Kepadanya dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
"PH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya caleg berinisial F yang dijanjikan tersangka 1.000 suara. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," ujar Hadi, Senin (29/1/2024).
Lanjut Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024) dengan dilakukan penahanan.
Baca Juga: IHSG Menguat 20,09 Poin ke Level 7.157,17 Hingga Akhir Perdagangan Senin (29/1/2024)
"PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024)," ucapnya.
Dijelaskan Hadi, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun R dibawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya ke kafe tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Susanti Dewayani Minta OPD tak Copy Paste Rancang Rencana Pembangunan Kota Pematangsiantar
"Kalau untuk R statusnya sebagai saksi karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe," jelas Hadi.
Menurut Hadi, modus tersangka PH awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Baca Juga: 7 Cara Menjaga Circle Pertemanan dengan Mudah, Salah Satunya Harus Saling Support Satu Sama Lain
Saat ditanya adanya keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan.
"Nanti masih kita dalami," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Tim Saber Pungli Ditreskrimum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dini hari di satu cafe di Kota Padangsidempuan.