Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.
Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut, kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024) petang.
Pihak kelurahan mengatakan tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB.
"Pak lurah gak mau neken kalau tak ada bukti luanas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali," katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.
Baca Juga: Lama Merantau, 2 Dokter RSUD Teuku Peukan Abdya Dijemput kembali Bertugas
Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. "Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya," akunya.
Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. "Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili," katanya. (AY)