Buntut Kasus Lurah Kampung Baru yang Ogah Tandatangani Berkas Warga, Wakil Ketua DPRD Medan Beri Respon Cepat

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 14:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala (jas hitam) saat paripurna, (Realitasonline.id/Dok)
Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala (jas hitam) saat paripurna, (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: IKN Semakin OK! Telkom Berani Bangun Gedung Baru Smart Office, Groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo

Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.

Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut, kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024) petang.

Pihak kelurahan mengatakan tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB.

"Pak lurah gak mau neken kalau tak ada bukti luanas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali," katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.

Baca Juga: Lama Merantau, 2 Dokter RSUD Teuku Peukan Abdya Dijemput kembali Bertugas

Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. "Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya," akunya.

Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. "Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili," katanya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X