Realitasonline.id| MEDAN - Harga beras di tingkat konsumen, khususnya di Sumut dijual jauh di atas HET.
Hasil pantauan langsung KPPU Kanwil I di pasar tradisonal Kota Medan Sumut pada 26 Februari dan 1 Maret 2024 ditemukan harga beras rata-rata beras medium di kisaran harga Rp13.750/kg dan premium di harga Rp.15.145/kg.
Selain itu juga ditemukan perilaku pedagang di Kota Medan Sumut yang mengemas kembali beras SPHP Bulog untuk dijual kembali sesuai dengan harga beras pasar.
Baca Juga: Beras Rusak Tak Layak Untuk GPM Panyabungan, Ini penjelasan Pimpinan Bulog
Dalam rangka memetakan kondisi pasokan dan distribusi beras di Sumut serta menelusuri permasalahan yang terjadi di lapangan, KPPU Kantor Wilayah I menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait ketersediaan pasokan dan distribusi beras di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di kantor KPPU Kanwil I Medan.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Bank Indonesia, Bulog, Satgas Pangan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Hadir juga sejumlah pelaku usaha antara lain PT Dhirga Surya, PD Pasar, PT Pilar Provinsi Sumatera Utara, PT Sumberalfaria Trijaya Tbk dan Everbright.
Gunawan Benjamin, pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) juga tampak hadir dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Polda Sumut Masih Dalami Kasus Mafia Beras Bulog 2 Ribu Ton
Beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi tersebut antara lain pada Februari 2024, Sumut mencatat inflasi sebesar 0,41%.
Sedangkan pada setiap bulan Februari di tiga tahun terakhir selalu mengalami deflasi.
Penyumbang terbesar untuk inflasi di Sumut ini adalah harga beras.
Fluktuasi harga beras yang mencapai 7%-9% terbilang rendah dibandingkan komoditas lain seperti cabai, namun dianggap sudah sangat tinggi karena selama ini pemerintah selalu menjaga stabilitas harga beras.
Untuk produksi beras di Sumatera Utara pada Januari-Februari adalah 310.000 ton sedangkan kebutuhan 199.000 ton, sehingga terdapat surplus sebesar 110.000 ton.
Namun tidak boleh ada larangan untuk menjual beras keluar dari Provinsi Sumut.