Diresmikan Presiden Jokowi di Deliserdang, KPPU Dukung Industri Minyak Goreng Merah

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 02:00 WIB
Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas. (Realitasonline.id/HZ)
Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas. (Realitasonline.id/HZ)

Realitasonline.id | MEDAN - KPPU sangat mendukung kehadiran industri minyak goreng merah yang baru diresmikan Presiden Jokowi di Pagar Merbau Deli Serdang Sumatera Utara kemarin.

Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas berharap kehadiran industri minyak goreng merah di Sumatera Utara yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi dapat menjadi alternatif barang substitusi bagi minyak goreng sawit untuk mengantisipasi kemungkinan bakal kembali langka dan mahalnya harga minyak goreng sawit seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kita sangat apresiasi Presiden Jokowi meresmikan pabrib minyak goreng merah, sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk membeli minyak goreng merah yang diklaim pemerintah bisa lebih murah dari minyak goreng yang ada saat ini, kata Kepala KPPU Wilayah I.

Baca Juga: Cegah Gejala GERD Saat Puasa Ramadan, dr Zaidul Akbar Sarankan Minum Ramuan Herbal Ini, Bahan-bahannya Ada di Dapur

Untuk itu, masyarakat juga diharapkan mendukung kehadiran industri minyak makan merah, baik dari sisi pasokan, distribusi maupun konsumsinya.

Sebagaimana diketahui, upaya menyehatkan pasar minyak goreng di Indonesia tidak bisa semata mengandalkan pendekatan hukum belaka.

Perlu juga pendekatan ekonomi yang lebih menjamin ketersediaan pasokan komoditas tersebut bagi masyarakat konsumen, yakni perbaikan struktur pasar.

Baca Juga: Cipta Kondisi bulan suci Ramadhan, Polres Langkat Swiping Hiburan Malam Diskotik One King Golden.

Dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, maka akan tercipta struktur pasar yang lebih baik serta iklim persaingan usaha yang lebih sehat.

Disamping itu, Investasi yang masuk dalam rangka pembangunan pabrik minyak goreng merah ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan ekonomi petani sawit dan masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Hingga 29 Februari 2024, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 22,179 Triliun Terbesar dari PPN

Namun demikian, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah yang menjalankan usaha pabrik minyak goreng merah ini, Pemerintah perlu membatasi pihak-pihak yang boleh memproduksi minyak makan merah.

Misalnya hanya usaha skala kecil dan menengah saja yang boleh memproduksinya dengan syarat pabrik tersebut dikelola oleh koperasi petani sawit.

Karena jika dilepas begitu saja, suatu saat pabrik minyak goreng merah akan dapat diambil alih oleh perusahaan besar dan pasar kembali dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli.

Sehingga harapan untuk memperbaiki pasar minyak goreng dari program ini menjadi pupus, tegasnya.(HZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X