DPRD Medan Sesalkan Camat Lurah Kepling Tutup Mata Berdirinya Ruko di Jalan Pelangi Tanpa Izin PBG, Bobby Nasution Diminta Bersikap Tegas

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 17:02 WIB
Bangunan Ruko di Jalan Pelangi Medan tanpa PBG yang menjadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Bangunan Ruko di Jalan Pelangi Medan tanpa PBG yang menjadi sorotan DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menyesalkan sikap camat dan lurah serta kepala lingkungan (Kepling) seolah tutup mata dengan berdirinya bangunan ruko tanpa izin PBG di Jalan Pelangi Kota Medan.

Padahal, kata anggota Fraksi PDIP DPRD Medan ini sudah ada aturan tentang pendirian bangunan yang harusnya dilengkapi dengan izin PBG, Rabu (20/3/2024).

Terlebih lagi Walikota Medan Bobby Nasution selama ini terus menyuarakan untuk mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) dan salah satunya dari sektor izin PBG tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Lagi Sulit di Bulan Ramadan, Wabup Belitung Timur Minta Warga Berhemat dan Bersabar

Oleh karenanya, Politisi PDIP DPRD Medan ini meminta Walikota Medan Bobby bersikap tegas karena selama ini diketahui banyak terjadi kebocoran PAD dari sektor izi PBG rersebut.

David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi 4 DPRD Medan ini pun meminta Dinas Perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak melakukan pembiaran.

Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memiliki PBG, sebutnya.

Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG, namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi diurus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan, tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini.

Baca Juga: Mobil Bekas: Model Sedan Premium, Nissan Teana 2.5 250XV Mempunyai Disain Yang Sangat Elegan, Simak Review Ini Selengkapnya!

Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasition pernah mengintruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun tampaknya instruksi walikota itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti.

Di Kota Medan saja, hingga saat ini masih ada banyak ditemukan bangunan berdiri yang tidak memiliki izin PBG.

Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena di satu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.

Hal ini pun diduga adanya main mata kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah bangunan ruko 4 (empat) lantai yang terletak di Jalan Pelangi Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X