Politisi PDIP DPRD Medan Wong Chun Sen Ingatkan Warga Medan: Buang Sampah di Sungai Denda 10 Juta, Kurungan 3 Bulan

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 18:59 WIB
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan karena bisa dipenjarakan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan karena bisa dipenjarakan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: DPRD Medan Sesalkan Camat Lurah Kepling Tutup Mata Berdirinya Ruko di Jalan Pelangi Tanpa Izin PBG, Bobby Nasution Diminta Bersikap Tegas

Walikota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Di mana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau dipenjara selama 3 bulan, tegasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X