Ketua DPRD Medan Hasyim: Bongkar! Tembok Setinggi 3 Meter Tanpa Izin PBG Tutupi Akses Jalan ke Vihara Tata Residance

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 08:47 WIB
Ketua DPRD Medan Hasyim. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua DPRD Medan Hasyim. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Ketua DPRD Medan Hasyim mendesak Pemkot Medan membongkar tembok setinggi 3 meter tanpa ijin PBG yang menutupi akses jalan ke Vihara Tata Residance.

Warga yang mengadukan permasalahan ini ke Ketua DPRD Medan Hasyim mengemukakan tembok setinggi 3 meter yang dibangun oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik komplek Tata Residance itu telah menutup akses jalan menuju Komplek Katamso Square II.

Ketua DPRD Medan Hasyim yang juga politisi dari Partai PDIP pada Rabu 20/3/2024 menyebutkan dampak penutupan yang dilakukan sepihak oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah bernama Darwin Halim telah menyebabkan puluhan warga di Komplek Katamso Square II harus keliling jauh melalui Komplek Square I jika hendak pergi bekerja atau ke luar dari komplek.

Baca Juga: Yuk Reviu Mobil Bekas Avanza E Matic 2018: Terbaik untuk Perjalanan Mudik Dengan Harga Murah Selama Ramadhan, Temukan Segera!

Disebut Hasyim lagi, warga Katamso Suare II agar dapat keluar dari komplek sering minta tolong kepada Satpam Katamso Square I untuk memberi akses jalan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

"Kata warga, kalau lewat dari jam itu tidak diberikan," ujar Hasyim.

Penutupan akses jalan ini lanjut Ketua DPRD Medan, pastinya telah meresahkan warga dan berdampak terhadap rumah ibadah (Vihara) yang ada di dalam komplek tersebut.

Sehingga setelah tertutupnya akses jalan komplek, maka umat Budha yang hendak datang ke vihara menjadi sulit dan harus memutar jauh dari perumahan Katamso Square tahap I.

Baca Juga: Mobil Bekas Focus 2007: Harmoni Antara Elegansi, Performa, dan Teknologi Canggih dalam Dunia Hatchback

"Seharusnya, permasalahan internal tidak dibawa-bawa sampai menutup akses jalan yang berdampak kepada seluruh warga komplek, " sebut Hasyim.

Dikatakan Hasyim lagi, dia sudah menyampaikan permasalahan antara warga Komplek Katamso Sequare II dan pemilik Komplek Tata Residance kepada Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Kasatpol PP Kota Medan.

Sementara itu Aseng, perwakilan warga komplek Katamso Square mengatakan pada 24 Februari 2024, Darwin Halim menutup akses jalan menggunakan tembok dengan tinggi 3 meter.

Kami selaku warga komplek masih dapat melintasi jalan menggunakan kenderaan roda dua. Namun, sejak 13 Maret 2024 dibangun pagar tembok yang menutupi jalan dan semua akses masuk.

Baca Juga: Berikut 7 Mobil Bekas Toyota Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu Buat Mudik Harga Selama Ramadhan: Khusus di Sumatra Utara

"Meski kami sudah lapor ke Kepling (kepala lingkungan), lurah bahkan camat dan Satpol PP Medan, namun sepertinya tidak membuat Darwin Halim gentar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X