Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penyiraman Air Panas, Komisi 1 DPRD Medan: Itu Penganiayaan

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 20:24 WIB
Ilustrasi gambar kantor Polrestabes Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi gambar kantor Polrestabes Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | MEDAN - Politisi PPP DPRD Medan Abdul Rani meminta Polrestabes Medan mengusut sampai tuntas kasus penyiraman air panas kepada anak di bawah umur.

Abdul Rani yaang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan menyebutkan kasus itu sebagai tindak penganiyaan dengan kekerasan kepada Davin Pratama warga Perumnas Mandala Medan yang menjadi korban penyiraman air panas.

"Saya meminta kepada Polrestabes Medan untuk menangkap pelaku penyiraman air panas kepada Davin Pratama," ucap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Gak Perlu Repot Rekrut CPNS Setiap Tahun Tapi Gantikan ASN Pensiun, Begini Penjelasan DPRD Medan

Menurutnya, perlakuan yang dilakukan oleh karyawan warung kopi (Warkop) Sabena II ini merupakan penganiayaan. Seharusnya pelaku tersebut tidak melakukan hal sedemikian.

"Bisa dibicarakan baik - baik, tidak mesti kekerasan fisik. Dan apa lagi itu korban masih anak - anak. Saya minta polrestabes medan segera menangkap pelaku," tegasnya.

Baca Juga: Kondisi Kandang Hewan di Medan Zoo yang Bikin Anggota DPRD Medan Prihatin

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama David Pratama (10) disiram air panas saat berjualan kue kipang di dalam Warkop Sabena II, pada Jumat (02/02/2024) sekitar pukul 04.30 WIB subuh.

Namun karyawan bernama Rahmat (Terlapor) melarang masuk korban. Tetapi korban memaksa untuk masuk dan tetap berjualan, dan tiba - tiba pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban sehingga seluruh tubuh korban melepuh.

Baca Juga: Supaya Tak Ketinggalan Informasi terkait Bansos, DPRD Medan Dorong Warga Miskin Lapor ke Kelurahan Begini Mekanismenya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan tersebut telah diterima dan masih diproses.

“Masih didalami,” ucapnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X