Diresmikannya Mal Pelayanan Publik, Politisi PDIP DPRD Medan Beri Apresiasi

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 23:51 WIB
Politisi PDIP DPRD Medan, Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dokumen)
Politisi PDIP DPRD Medan, Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota Medan yang diresmikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Kamis (25/1/2024) diharapkan memberikan dampak yang positip terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.

Sehingga masyarakat di kota Medan akan lebih dimudahkan dalam mengakses berbagai pelayanan terutama dalam hal pengurusan.

Karena di MPP ini terdapat berbagai stan dari berbagai instansi pemko Medan, Polrestabes Medan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, perbankan dan Keimigrasian dan lain sebaginya.

Baca Juga: 5 Ranperda dalam Setahun baru Selesai Pembahasannya oleh Pansus DPRD Medan

Demikian dikatakan sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan kepada wartawan saat diminta pendapat nya tentang keberadaan Mal Pelayanan Publik yang memakai gedung eks Plaza Ramayana Pringgan, yang terletak di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (27/1/2024).

Saya kira dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Medan semakin mempermudah masyarakat saat melakukan pengurusan tanpa harus ke kantor dinas, sebutnya.

Sebab di MPP tersebut semua jenis stan pelayanan sudah tersedia dan masyarakat tentunya akan dilayani oleh pegawai yang standby pada masing masing stan pelayanan. Tentunya harus lebih baik dan dipastikan tidak ada pungli, ujar politisi dari Partai PDIP Kota Medan ini.

Baca Juga: Penetapan Propemperda Tahun 2024, DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda Dibahas Tahun Depan

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada media disela sela peresmian gedung pelayanan publik tersebut mengatakan keberadaan MPP akan diramaikan oleh kurang lebih 20 stand dengan 70 jenis layanan ini ditujukan untuk memberi kemudahan dan kecepatan akses masyarakat ke pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di MPP jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada, sebutnya.

Harus bisa lebih cepat prosesnya, kata Bobby seperti dalam keterangan resmi, Senin, baru baru ini.

Dikatakan lagi, Pelayanan publik diberikan kepada masyarakat dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan.

Baca Juga: DPRD Medan: Perda Pajak Daerah Diharapkan Bisa Datangkan PAD, Pandangan Fraksi Golkar Pasal 20 (2) (a) Harus Diubah!

Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik, sebut Bobby Nasution. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X