Belum Kapok Kutip Pungli, Dishub Kota Medan Tertibkan 96 Jukir Liar

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 13:18 WIB
Dishub dibantu petugas  Polrestabes Medan berhasil amankan 96 orang Jukir liar yang beroperasi di sebagian wilayah ruas jalan Kota Medan
Dishub dibantu petugas Polrestabes Medan berhasil amankan 96 orang Jukir liar yang beroperasi di sebagian wilayah ruas jalan Kota Medan


Realitasonline.id - Medan | Juru parkir atau jukir liar masih berkeliaran di Kota Medan dan tak menghiraukan peraturan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya Bobby telah menggratiskan tarif parkir yang belum menerapkan e-Parking. Namun, tampaknya jukir liar ini masih belum kapok melakukan pungli pada masyarakat.

Dishub Kota Medan kembali menertibkan juru parkir atau jukir liar bersama Sabhara dan Samapta Polrestabes Medan pada Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.

"Kemarin, Dishub Kota Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan," ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira!!! dr Zaidul Akbar Temukan Obat untuk Penyakit Liver atau Hati, Begini Cara Mengolahnya!

Dikatakan Iswar, jukir-jukir liar tersebut ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

 

"Tegas Pemko Medan nyatakan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Sementara untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan," katanya.

Baca Juga: Sama-Sama Mempunyai Keunggulan Dari Kedua Pabrikan Antara: SUV VS MPV, Tentukan Mobil Bekas Mana Yang Akan Menjadi Pilihan Kalian......

Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking, sambung Iswar, maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.

"Maka jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut pun kita pastikan sebagai jukir liar," katanya.

Baca Juga: Yuk Ikhtiar dengan Tanaman Herbal Ini, Kata dr Zaidul Akbar Bisa Meningkatkan Kesuburan dan Membantu Proses Kehamilan, Simak Manfaat Lainnya!

Kembali ditegaskan Iswar, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.

"Pembayarannya pun wajib secara cashless. Bila ada jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, maka masyarakat jangan mau membayarnya dan laporkan kepada petugas kita," tegasnya.

Baca Juga: Sama-Sama Mempunyai Keunggulan Dari Kedua Pabrikan Antara: SUV VS MPV, Tentukan Mobil Bekas Mana Yang Akan menjadi Pilihan Kalian......

Iswar menjelaskan, 96 jukir liar yang terjaring hasil operasi penertiban Dishub Medan beserta pihak Sabhara dan Samapta tersebut kini telah di proses di Polrestabes Kota Medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X