Parkir Sudah Gratis tapi Masih Banyak Pungli, Puluhan Jukir Liar Diamankan Dishub dan Polrestabes Medan

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 14:31 WIB
Sejumlah juru parkir (Jukir) liar saat diamankan petugas gabungan di berbagai lokasi non e parking yang digratiskan Pemko Medan, Sabtu (6/4/2024).
Sejumlah juru parkir (Jukir) liar saat diamankan petugas gabungan di berbagai lokasi non e parking yang digratiskan Pemko Medan, Sabtu (6/4/2024).

Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan dan Polrestabes Medan menertibkan juru parkir (jukir) liar yang masih melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Penertiban itu dilakukan, sebagai bentuk komitmen Pemko Medan yang telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan mulai 2 April 2024 lalu.

Penggratisan retribusi parkir tepi jalan tersebut, berlaku pada setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menerapkan sistem pengutipan secara konvensional (uang cash) atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

Baca Juga: Check and Review! Daihatsu Satu Ini Diapit BMW, Ini Dia Tiga Mobil Bekas Langka yang Masih Menghipnotis Penggila Otomotif Indonesia

 

"Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan, kita bersama teman-teman kepolisian terus berkeliling untuk menertibkan dan mengamankan oknum-oknum yang masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan melakukan pungli kepada masyarakat dengan modus pengutipan retribusi parkir," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Sabtu (6/4/2024).

Dikatakan Iswar, begitu Pemko Medan menetapkan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan non e-Parking pada tanggal 2 April 2024, pihaknya langsung berkeliling untuk menertibkan jukir-jukir yang masih beroperasi di Kota Medan.

Teranyar pada Jumat (5/4/2024) kemarin, pihaknya bersama petugas dari Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan, melakukan pengamanan terhadap 33 orang yang masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan mengutip retribusi parkir.

Baca Juga: Dispora Sumut Buka Pendaftaran Calon Atlet PPLP Cek di Sini Syaratnya

 

"Kemarin dari hasil operasi yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan 33 orang, mereka langsung digiring ke Samapta Polrestabes Medan. Ini jelas pungli, karena kita semua sudah sama-sama tahu bahwa retribusi parkir tepi jalan konvensional sudah digratiskan oleh Pemko Medan. Untuk 33 orang yang diamankan itu, prosesnya kita serahkan ke pihak Polrestabes Medan," ujarnya.

Selain itu, sambung Iswar, pihaknya juga melakukan penarikan badge atau tanda pengenal dan seragam jukir dari oknum-oknum yang masih menggunakan badge dan seragam jukir untuk melakukan pungli parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

"Tadi kita menemukan ada oknum yang menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir, tanda pengenal dan seragam itu langsung kita amankan," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Peternak Ayam di Jawa Barat Jadi Korban Kemitraan UMKM PT APM, KPPU Keluarkan 3 Kali Teguran Tertulis Ini Sanksinya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X