Baca Juga: Siapkan Pilkada 2024, KPU Beltim Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Honornya Segini
34. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di lain tempat harus melapor kepada?
Jawaban: PPS setempat
35. Rapat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan dihadiri oleh?
Jawaban: Saksi, Panwascam, PPS dan sekretariat PPS
36. Yang memegang tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemilihan adalah?
Jawaban: KPU
37. Pengawas Pemilihan ditingkat Kecamatan adalah?
Jawaban: Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan)
38. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan ditingkat kabupaten/kota adalah?
Jawaban: Bawaslu kabupaten/kota (Badan Pengawas Pemilu)
39. Pengawas Pemilu Desa (PPD) dibentuk oleh?
Jawaban: Panwascam
40. Yang tidak memiliki hak pilih adalah?
Jawaban: TNI dan Polri
41. Komposisi jumlah personil penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPUD, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS adalah:
Jawaban: 7, 5, 5, 5, 3, 7
42. Lembaga yang menangani terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan adalah?
Jawaban: DKPP
43. Apa kepanjangan DKPP?
Jawaban: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
44. Syarat calon pasangan bupati/walikota berpendidikan minimal
Jawaban: SMA/sederajat
Baca Juga: Rekrutmen Badan Adhoc PPK Pemilihan Walikota Medan, Begini Syaratnya!
45. Agar dapat mencalonkan pasangan calon, setidaknya harus didukung oleh berapa persen kursi DPRD?
Jawaban: 20 persen
46. Apabila DPT dalam Pemilu sebelumnya berjumlah 700 ribu pemilih, maka syarat dukungan bagi calon pasangan perseorangan untuk bupati/walikota minimal adalah?
Jawaban: 7,5%
Dasar: UU No 10 tahun 2016 pasal 41:
DPT sampai dengan 250.000 minimal 10%
DPT 250.000 sampai 500.000 minimal 8.5%
DPT 500.000 sampai 1 juta minimal 7.5%
DPT diatas 1 juta minimal 6.5%
Minimal tersebar di 50% Kecamatan