Realitasonline.id| MEDAN - Proses pendaftaran dan rekrutmen badan adhoc PPK untuk pemilihan Walikota Medan telah dimulai sejak Kamis 25 April hingga Senin 29 April 2024.
Sosialisasi pendaftaran dan rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota telah dilaksanakan pada Selasa 23/4/2024.
Demikian penjelasan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi
Bobby Niedal Dalimunthe, dan Saut Haornas Sagala.
Baca Juga: 6 Manfaat Sholawat untuk Kehidupan, Ustaz Adi Hidayat: Membantu Membersihkan Hati dan...
Mutia Atiah menyampaikan tahapan pembentukan 3 badan Adhoc untuk Pemilihan Pilkada yang secara resmi telah dibuka yakni PPK, PPS dan KPPS.
Setelah selesai pembentukan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS.
Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Walikota yang berlangsung 27 Nopember 2024.
Dilanjutkan Bobby Daniel, syarat untuk petugas PPK diperbolehkan untuk masyarakat luas begitu juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun bagi untuk TNI dan Polri tidak diperbolehkan. “Bagi masyarakat kita harapkan berpartisipasi dengan syarat usia 17 hingga 55 tahun," sebut Bobby Daniel.
"Kita membutuhkan 105 orang petugas PPK yakni 5 orang setiap 21 Kecamatan di Kota Medan,” sebut Bobby lagi.
Ditambahkan Mutia Atiqah lagi, masa tugas PPK untuk menyongsong Pemilihan Walikota Medan akan berlangsung selama 6 bulan.
Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu dan Pileg 2024 telah berakhir 4 April lalu.
Pada kesempatan itu, Mutia Atiqah berharap rekrutmen penerimaan PPK diminati masyarakat sehingga dapat memilih yang terbaik.