Namun pada sidang lapangan itu Dinas DPKPCKTR mendapat penjelasn bahwa ada batas kepemilikan tanah dan ada juga untuk akses jalan yang wajib diberikan.
Jika tidak ada akses jalan, warga tidak akan bisa masuk. Dinas DPKPCKTR pun meminta surat- surat kepemilikan tanah warga kompleks agar dilakukan pengukuran batas tanah dan jalan, terang Aseng.
Aseng juga mengatakan Darwin Halim tetap ngotot bahwa bangunan tembok itu tidak salah, karena dibangun di atas tanah miliknya.
Sedangkan, pihak Dinas DPKPCKTR menegaskan pembangunan tembok tidak diperbolehkan karena menyangkut akses jalan umum.
Dinas DPKPCKTR telah meminta Darwin Halim dan Hartono (pihak yang berseteru) agar datang ke kantor Dinas DPKPCKTR Kota Medan untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah masing-masing dengan membawa surat-surat kepemilikan tanah.
Jika saat pertemuan nantinya tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka pihak Dinas DPKPCKTR akan meminta Sat Pol PP Kota Medan membongkar bangunan tembok setunggi 2 meter dengan panjang 5 meter itu, terang Aseng mewakili warga Komplek.
Terpisah, Kadis PKPCKTR Kota Medan Alexander Sinulingga saat dikonfirmasi media, belum memberi tanggapan.
Kadis PKPCKTR hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim media ke WhatsApp pribadi mantan Plt Kadis Pendidikan kota Medan ini. (AY)