Beredar Video Sidang Lapangan Dinas DPKPCKTR soal Bangunan Ilegal, Ketua DPRD Medan: Bongkar!

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 07:52 WIB
Sekelompok masyarakat Komplek Katamso Square Tahap II tampak bersitegang pada saat sidang lapangan Dinas DPKPCKTR Kota Medan terkait bangunan ilegal setinggi 2 meter yang tidak punya PBG terekam video waarga. (Realitasonline.id/Dokumen)
Sekelompok masyarakat Komplek Katamso Square Tahap II tampak bersitegang pada saat sidang lapangan Dinas DPKPCKTR Kota Medan terkait bangunan ilegal setinggi 2 meter yang tidak punya PBG terekam video waarga. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Sinopsis Takdir Lonceng Cinta Full Episode 26 April 2024 Tayang di ANTV: Monisha menuduh Preeta selingkuh dari Prithvi

Namun pada sidang lapangan itu Dinas DPKPCKTR mendapat penjelasn bahwa ada batas kepemilikan tanah dan ada juga untuk akses jalan yang wajib diberikan.

Jika tidak ada akses jalan, warga tidak akan bisa masuk. Dinas DPKPCKTR pun meminta surat- surat kepemilikan tanah warga kompleks agar dilakukan pengukuran batas tanah dan jalan, terang Aseng. 

Aseng juga mengatakan Darwin Halim tetap ngotot bahwa bangunan tembok itu tidak salah, karena dibangun di atas tanah miliknya.

Sedangkan, pihak Dinas DPKPCKTR menegaskan pembangunan tembok tidak diperbolehkan karena menyangkut akses jalan umum.

Dinas DPKPCKTR telah meminta Darwin Halim dan Hartono (pihak yang berseteru) agar datang ke kantor Dinas DPKPCKTR Kota Medan untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah masing-masing dengan membawa surat-surat kepemilikan tanah.

Jika saat pertemuan nantinya tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka pihak Dinas DPKPCKTR akan meminta Sat Pol PP Kota Medan membongkar bangunan tembok setunggi 2 meter dengan panjang 5 meter itu, terang Aseng mewakili warga Komplek. 

Terpisah, Kadis PKPCKTR Kota Medan Alexander Sinulingga saat dikonfirmasi media, belum memberi tanggapan.

Kadis PKPCKTR hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim media ke WhatsApp pribadi mantan Plt Kadis Pendidikan kota Medan ini. (AY) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X