Realitasonline.id| MEDAN - Rapat paripurna DPRD Medan yang digelar pada Senin 13/5/2024 dipimpin Wakil Ketua Ihwan Ritonga didampingi Bahrumsyah dan minim kehadiran anggota dewan.
Ruang rapat sidang paripurna di DPRD Medan disuguhi dengan pemandangan banyaknya kursi kosong. Tentunya hal ini jadi mengundang banyak pertanyaan.
Apalagi dalam keputusannya 8 Fraksi DPRD Medan sepakat dan menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Baca Juga: Penampakan Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Medan yang Dilelang KPKNL
Patut diduga, minimnya kehadiran anggota dewan pada sidang paripurna DPRD Medan itu kemungkinan disebabkan lebih dari setengah anggota dewan tidak mendapat kursi di periode 2024-2029.
Sehingga banyak yang menduga, ketidakhadiran anggota dewan itu seperti kurang darah (hilang semangat).
Pada rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi tersebut, 8 Fraksi DPRD Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Baca Juga: Kloter 2 Asal Kota Medan Dilepas, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sumut
Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga dewan, kata Ihwan Ritonga selaku pimpinan sidang.
Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, Pemerintah Kota Medan dinilai perlu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota bersama DPRD.
"Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah," jelasnya.
Baca Juga: Aliansi Pemuda Islam Dukung Nikson Nababan Maju Calon Gubernur Sumut, Ini Alasannya
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda laporan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam laporan kinerja yang disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.(AY)