Carut Marut Soal Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, DPRD Medan Akhirnya Prioritaskan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 10:38 WIB
Sidang paripurna pembukaan masa siding kedua tahun 2024 DPRD Medan yang prioritaskan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Realitasonline.id/Dok)
Sidang paripurna pembukaan masa siding kedua tahun 2024 DPRD Medan yang prioritaskan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2024 telah dilaksanakan DPRD Medan pada Kamis 2/5/2024 lalu.

Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan banyak hal penting yang dibahas dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tersebut.

Dalam pembahasan pada pembukaan masa sidang kedua tahun 2024 tersebut DPRD Medan memprioritaskan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga: Segini Rupanya Tarif Retribusi Sampah yang Disahkan DPRD Medan Bikin Gaduh Masyarakat, Akhirnya Disentil sama Pengamat Anggaran

Dikatakan Hasyim, Rabu 8/5/2024, rapat paripurna DPRD Medan secara resmi membuka sidang kedua tahun 2024.

Adapun DPRD Medan memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Perda), sebutnya.

Selanjutnya akan diprioritaskan juga perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan serta pelaksanaan sosialisasi Perda, kata Hasyim.

Selanjutnya, sambung Hasyim, DPRD Medan juga akan melakukan pembahasan beberapa Ranperda yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Baca Juga: Tarik Menarik soal Retribusi Sampah yang Naik 500 Persen di DPRD Medan, Afif Abdillah: Kalau Merugikan Harus Direvisi Lah!

Kata Ketua DPRD Medan ini ada 3 Ranperda yang menjadi prioritas untuk diselesaikan yakni:

1. Pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan Gedung (PBG).

2. Pembahasan Ranperda tentang Pemberiaan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

3. Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan, agenda Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya disesuaikan dengan kondisi, kata Hasyim, Caleg DPRD Sumut terpilih 2024 yang Ketua DPC PDIP Kota Medan.

Baca Juga: DPRD Medan Ajukan Revisi Perda Retribusi Daerah, Afif Abdillah: Kita Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Iuran Sampah dan Parkir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X