Baca Juga: Menjadi Petugas Haji Kloter 4, Nazlah Chairani Ikhlas Layani Jemaah Calhaj Lansia
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenag Sumut yang tergabung dalam PPIH Sumut atas kerjasama yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan proses pemberangkatan Calhaj berjalan lancar.
"Terimakasih kepada Kemenag Sumut atas kerjasamanya dan segala sesuatunya berjalan lancar," tuturnya.
Dari laporan Kemenag, ada beberapa ketentuan yang harus dihindari. Berikut beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:
1. Membentangkan Spanduk dan Bendera
Otoritas Pemerintah Arab Saudi melarang keras pengibaran bendera atau pun spanduk di dalam maupun di luar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
2. Berkerumun Lebih 5 Orang
Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah dan melarang berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
3. Mengambil Barang Temuan
Pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah haji mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.
Jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.
4. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Meski pembuatan rekaman video atau audio tidak dilarang, namun, pengambilan video yang dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis tidak dibolehkan, sebab akan menimbulkan kecurigaan.
Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.