6 Aturan Pemerintah Arab Saudi yang Harus Dipahami Jemaah Calhaj Indnesia, Begini Penjelasan Ketua PPIH

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
Jemaah calhaj Indonesia diingatkan untuk mematuhi 5 aturan Pemerintah Arab Saudi. (Realitasonline.id/Dok)
Jemaah calhaj Indonesia diingatkan untuk mematuhi 5 aturan Pemerintah Arab Saudi. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Menjadi Petugas Haji Kloter 4, Nazlah Chairani Ikhlas Layani Jemaah Calhaj Lansia

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenag Sumut yang tergabung dalam PPIH Sumut atas kerjasama yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan proses pemberangkatan Calhaj berjalan lancar.

"Terimakasih kepada Kemenag Sumut atas kerjasamanya dan segala sesuatunya berjalan lancar," tuturnya.

Dari laporan Kemenag, ada beberapa ketentuan yang harus dihindari. Berikut beberapa perilaku yang harus dihindari selama berada di Tanah Suci:

1. Membentangkan Spanduk dan Bendera

Otoritas Pemerintah Arab Saudi melarang keras pengibaran bendera atau pun spanduk di dalam maupun di luar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

2. Berkerumun Lebih 5 Orang

Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah dan melarang berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

3. Mengambil Barang Temuan

Pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah haji mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Baca Juga: Insiden Pesawat Garuda Indonesia yang Nyaris Celakakan Jemaah Calhaj Kloter 5, Kemenag RI Tegur Keras

Jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

4. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Meski pembuatan rekaman video atau audio tidak dilarang, namun, pengambilan video yang dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis tidak dibolehkan, sebab akan menimbulkan kecurigaan.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X