Perawat yang sebelumnya dianggap sebagai eksekutor instruksi medis, kini berevolusi menjadi agen perubahan yang aktif dalam pengelolaan dan perbaikan sistem kesehatan.
Transformasi ini tidak hanya memperluas cakupan tanggung jawab perawat, tetapi juga mengharuskan mereka untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih proaktif.
Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin, perawat tidak hanya bertanggung jawab atas perawatan langsung pasien, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis, manajemen tim, dan pengembangan kebijakan kesehatan.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan UU tentang Kesehatan yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023.
Pada Pasal 186 ayat 1 berbunyi Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif dan unsur operasional.
Pada pasal 186 ayat 2 berbunyi Unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; atau c. Tenaga professional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit.
Kesimpulannya, memasuki era baru kesehatan yang lebih inklusif dan efisien membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memahami angka tetapi juga hati manusia.
Lulusan magister keperawatan adalah kunci untuk membuka potensi penuh dari industri kesehatan yang sedang berubah ini.
Menempatkan perawat di posisi kepemimpinan bukan hanya meningkatkan operasional dan kebijakan dalam perawatan kesehatan tetapi juga mendukung transformasi sistem kesehatan menjadi lebih inklusif dan berorientasi pada hasil yang lebih baik.
Ini adalah langkah krusial dalam memanfaatkan sepenuhnya potensi perawat untuk memimpin, berinovasi, dan memberi dampak pada skala yang lebih luas.