Realitasonline.id - Medan | Prosesi upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024 di Lapangan Astaka, Medan, sempat menuai pertanyaan para warga Sumatera Utara, karena ada kejanggalan terkait baliho yang dijadikan backdrop pada lokasi acara tersebut.
Baliho yang berjudul 'Upacara Hari Lahir Pancasila 2024' ini dengan tulisan di bawahnya, 'Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045', menuai perhatian warga dan netizen.
Bila dilihat baliho tersebut wajar dan biasa saja, tapi jika diteliti lebih jauh, ada 'kejanggalan' pada gambar jajaran Forkopimda Sumatera Utara.
Semisal potret Sekretaris Daerah Provsu Arief Sudarto Trinugroho berada di sebelah Pj Gubsu Hassanudin. Padahal, Sekda tidak termasuk pada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sehingga baliho tersebut menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Afrio seorang pengamat Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumut juga menyayangkan hal tersebut, karena Sekda tidak termasuk jajaran Forkopimda.
Baca Juga: Pelaku Pengrusak Baliho APK Milik Anggota DPRD Medan Tertangkap Basah
"Menurut PP 12/2022, sekda itu bukan pimpinan maupun anggota Forkopimda, tapi Sekda hanya berperan untuk membantu, bukan anggota Forkopimda," katanya.
Afrio mengatakan, Forkopimda Provinsi diketuai oleh Gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Kajati, Pangdam, Panglima Komando Armada, Komandan Utama Pangkalan TNI AL, Panglima Komando Operasi TNI AU, atau Komandan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
"Maka harus perlu dikoreksi, letak gambar pada backdrop yang ada di lokasi upacara Haarlah Pancasila kemarin, agar tidak ada tumpang tindih antar jabatan," jelasnya.
Afrio juga menyayangkan, letak potret Sekda yang seharusnya diisi oleh Ketua DPRD Sumut. "Harusnya di posisi itu gambar Ketua DPRD Sumut. Beliau orang nomor dua di Sumatera Utara ini sesuai protokoler. Memimpin lembaga legislatif, salah satu unsur utama penyelenggara pemerintah provinsi," jelasnya.
Baca Juga: Dini Hari Bobby Nasution Turunkan Baliho Prabowo Gibran dan APK Lainnya
Afrio mengatakan, kedudukan Sekretaris Daerah alias Sekda sebagai Sekretaris Forkopimda yang dibantu oleh unsur kesekretariatan
secara ex-officio.
"Pasal 8, Peraturan Pemerintah itu menyatakan, Sekretariat provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi," jelasnya.