Tak Hanya di Dalam Kota, Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia, Begini Caranya

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 19:27 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan

Realitasonline.id - Medan | Hingga per bulan Mei 2024, sebanyak 723 warga Medan dilayani berobat secara gratis di 48 rumah sakit di luar Sumatera Utara. Berkat UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), penduduk Medan dapat berobat gratis di rumah sakit seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Keistimewaan ini diperoleh karena Medan telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Sampai Mei 2024, Dinas Kesehatan Medan mencatat sudah 723 warga Medan berobat gratis menggunakan KTP pada 48 rumah sakit di luar Kota Medan, antara lain di Jogjakarta, Jawa Barat, Tangerang, Jakarta, dan Aceh.

“Selain di Medan, pelayanan kesehatan melalui UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah ini dapat diperoleh di rumah-rumah sakit yang berada di luar Medan. Syaratnya, rumah sakit itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan di kantornya, Senin (10/6/2024).

 

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Dinas Pertanian Padangsidimpuan Lakukan Pemeriksaan

 

Didampingi PIC UHC Kota Medan Salmon Urung Yanta Sembiring Brahmana Surya menerangkan, sebuah daerah atau kota mencapai predikat UHC apabila kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 95 persen. Dia menambahkan, Medan telah melampaui angka 95 persen ini pada 1 Desember 2022 dan per Mei 2024 capaian UHC telah mencapai 98,31 persen.

“Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah memberi kontribusi cukup berarti dalam pencapaian predikat UHC ini,” sebutnya.

Dengan pencapaian ini, sebutnya, maka seluruh warga Medan dapat berobat di dalam maupun luar kota pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dengan menggunakan KTP.

 

Baca Juga: Ketua Kloter 02 Embarkasi Medan/KNO Tinjau Armuzna, Tempati Tenda Strategis di Arafah dan Mina

“Ini pencapaian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, seluruh masyarakat Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP yang telah aktif minimal tiga bulan,” ungkapnya.

Surya mengatakan, pasien UHC ini dirawat di Ruang Kelas III yang akses pelayanannya sama dengan Kelas II maupun I. “Hanya berbeda di fasilitasnya, tetapi pelayanan kesehatannya tetap berkeadilan.”

Dia menerangkan, pelayanan kesehatan dalam program ini bisa dilakukan di puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit. Dia menambahkan, apabila dokter kondisi pasien membutuhkan perawatan lanjutan, barulah pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X