Realitasonline.id - Medan | Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa 4 saksi dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap pekerja kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean, Selasa (11/6/2024).
Menurut penjelasan penasehat hukum korban Poltak Silitonga yang diwakili Judit Desy Manalu mengatakan bahwa kedatangan mereka memenuhi undangan Ditreskrimum dalam pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor
"Ada 4 saksi yang diperiksa yaitu T, S, AG dan FB terkait pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Kanit Intel Polsek Barumun Tengah, SS," ujarnya.
Menurut Judit Desy, hasil pemeriksaan saksi tersebut telah memenuhi unsur adanya tindakan pengancaman yang dilakukan SS beserta beberapa orang dengan menggunakan pisau dan parag panjang.
"Hasil pemeriksaan tadi kami yakin telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, pasal 335 KUHPidana," jelasnya.
Baca Juga: Sekelompok Preman Tutup Akses Jalan Kampung Kompak, Polda Sumut akan Periksa Terduga Pelaku
Lanjutnya, pihak Polda Sumut akan melayangkan panggilan kepada SS untuk diperiksa.
"Usai pemeriksaan saksi, maka selanjutnya pihak Polda Sumut akan memeriksa terlapor yang kemungkinan dilalukan pekan depan," ucap Judit Desy.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi mengatakan kasus sedang berproses.
"Kasus masih berproses," ujarnya, Selasa (11/6/2024) malam.